DIBUAT GERAM, AHOK BONGKAR KEJANGGALAN KONTRAK PERTAMINA TERNYATA BEGINI | ojoshare
Search here and hit enter....

DIBUAT GERAM, AHOK BONGKAR KEJANGGALAN KONTRAK PERTAMINA TERNYATA BEGINI




 Perusahaan pelat merah, Pertamina, terancam menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika, Anadarko Petroleum Corporation. Anadarko dikabarkan menagih Pertamina membayar kerugian akibat pembatalan perjanjian jual beli gas alam cair liquefied natural gas (LNG) pada Februari 2019. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan mengimpor 1 juta metrik ton (MTPA) gas per tahun dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd yang dimiliki Mozambique Area 1, anak usaha Anadarko, dalam jangka waktu 20 tahun.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara perihal kisruh tersebut. Dia mengatakan sejak Februari 2020 telah meminta penjelasan ke direksi Pertamina terkait potensi gugatan dalam kontrak pembelian LNG tersebut. Ahok mengatakan komisaris telah mengevaluasi kebijakan Pertamina yang mengimpor LNG di tengah pasokan dalam negeri yang berlebih. Namun, ia tak membeberkan secara rinci mengenai hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, para direksi saat ini tengah berdiskusi untuk mengatur masalah yang tengah menerpa perusahaan migas pelat merah tersebut. "Sejak Februari, dewan komisaris sudah mempersoalkan, dan meminta direksi selesaikan dengan baik pembelian yang dilakukan di masa empat direktur utama, Ahok telah melaporkan persoalan yang membelit Pertamina kepada Kementerian BUMN. Namun, ketika dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan memberikan penjelasan. Keinginan Pertamina membeli gas alam cair atau LNG dari Mozambik berbuntut evaluasi dari dewan komisaris. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat komisaris utama perusahaan pelat merah ini sedang menyoroti kebijakan tersebut. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melaporkannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu. Dewan komisaris pun telah memberi arahan dan pandangan kepada direksi Pertamina. Masalah ini bermula ketika Pertamina menandatangani perjanjian jual beli atau SPA LNG dengan Anadarko Petroleum Corportaion pada Februari 2019 silam. Ketika itu, Ahok belum menjabat sebagai komisaris utama. Di dalam perjanjian tersebut, Pertamina berkomitmen mengimpor 1 juta metrik ton per tahun (MTPA) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun. Anak usaha Anadarko ini memiliki lapangan gas raksasa di lepas pantai Blok Mozambique Area 1. Pertamina beralasan membeli gas tersebut untuk kebutuhan domestik. Termasuk di dalamnya bahan bakar pembangkit listrik dan proyek pengembangan atau RDMP Kilang Cilacap. Selain itu, perusahaan membeli LNG dari negara di sebelah selatan Afrika ini karena harganya yang murah. Namun, proyeksi Pertamina meleset. Pasokan LNG dalam negeri saat ini justru berlebih. saat ini juga membuat harga komoditas ini anjlok cukup signifikan. Hampir dua tahun berlalu pembelian gas itu tak kunjung tereksekusi. Berembus kabar Pertamina terancam menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Anadarko dikabarkan menagih komitmen dan menuntut kerugian kalau perjanjian jual-beli LNG tersebut dibatalkan. Apabila tidak kunjung dieksekusi, tuntutan kerugiannya dapat mencapai US$ 2,8 miliar atau hampir Rp 40 triliun. Dewan komisaris Pertamina di bawah pimpinan Ahok lalu mengetahui hal tersebut dan langsung meminta adanya evaluasi.
BERIKAN KOMENTAR ()